Kejaksaan Beberkan 4 Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jawa Tengah

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:30 WIB
Kejaksaan Beberkan 4 Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jawa Tengah
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan. (Antara/I.C. Senjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat empat kasus tindak pidana Pemilihan Umum 2024 terjadi di sejumlah daerah di provinsi ini.

"Laporan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), ada empat perkara tindak pidana pemilu di Jawa Tengah," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa (27/2/2024).

Keempat perkara tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo.

Menurut dia, dua perkara sudah memasuki tahap persidangan, yakni di Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.

Baca Juga: Desak DPR Segera Gulirkan Hak Angket, Rizieq Shihab: Kecurangan Ini Orang Buta Bisa Lihat, Orang Budek Aja Dengar!

"Perkara di Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot," ujarnya.

Sedangkan perkara di Kabupaten Karanganyar masih dalam proses upaya hukum lanjutan.

Sementara untuk dua perkara lain, masing-masing di Kabupaten Wonogiri dan Wonosobo masih dalam penyidikan di Sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan ke penuntutan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana pemilu.

Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Tom Lembong: Saya Bangga Kampanye Anies-Cak Imin Paling Tak Punya Uang

Sementara di Karanganyar, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Tarno dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Guru tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu karena mencalonkan diri sebagai caleg hingga ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap Pemilu 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI