Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan ada seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur terlibat kasus dugaan pelanggaran pidana.
Awalnya, Bagja menjelaskan bahwa permasalahan pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur bisa menjadi perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh PPLN Kuala Lumpur.
Terlebih, permasalahan data pemilih ini menyebabkan pemungutan suara di Kuala Lumpur perlu diulang mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota PPLN Kuala Lumpur sudah masuk dalam kategori dugaan pelanggaran pidana.
"Bahkan, sudah masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN kemudian yang bersangkutan menghilang," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
"Bukan pelanggaran pidana pemilu, tapi pelanggaran pidana umum yang lain," tambah dia.
Meski begitu, Bagja enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai siapa petugas PPLN yang dimaksud dan apa dugaan pelanggaran pidana yang dilakukannya.
Masalah Pendataan Pemilih
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan seluruh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia buntut masalah pendataan pemilih.
Baca Juga: Akan Gelar PSU di Kuala Lumpur, Bawaslu dan KPU Rapat untuk Pastikan Data Pemilih Sore Ini
Persoalan pendataan pemilih di Kuala Lumpur ini menyebabkan pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.