Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan perkara dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
"Nanti, kan lagi penyelidikan. Penyelidikannya nanti," kata Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Dia menyebut pihaknya juga belum bisa memastikan siapa yang terlibat pada dugaan jual beli surat suara tersebut.
"Karena masih dalam proses, saya nggak bisa ngomong ini. Masih dalam proses," kata Bagja.
Menurut dia, dugaan jual beli surat suara ini baru masuk tahap penelusuran. Bahkan, kasus ini belum pada tahap penyelidikan.
Meski begitu, Bagja mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukjm (Gakkumdu). Sebab, kasus ini merupakan dugaan perkara pidana pemilu.
"Karena ini masuk pidana, teman-teman sentra Gakkumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan," tandas Bagja.
Sebelumnya, Migrant Care mengungkapkan adanya dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Mereka lantas menyampaikan temuan tersebut kepada Bawaslu.
Perwakilan Migrant Care Muhammad Santosa menjelaskan, modus jual beli surat suara ialah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.
Baca Juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Begini Respons Ketua Bawaslu
"Misalkan saya sebagai yang penerima surat suara tersebut. Saya sering lalu-lalang di situ naik turun-naik turun, tetapi kan saya tidak tahu apakah saya mendapatkan kiriman surat suara pos atau tidak. Saya tidak pernah tahu," kata Santosa, Selasa (20/2/2024).