Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi pelaksanaan pemungutan suara Kabupaten Simeulue, Aceh dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan pemungutan suara ulang atau PSU di Simeuleue sudah dilaksanakan pada Minggu (25/2) kemarin. PSU itu dipengaruhi faktor alam yang menyebabkan pengiriman logistik membutuhkan waktu 12 jam perjalanan kapal dari Banda Aceh.
"Bawaslu Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten Simeuleue juga mengatahui hal ini dengan baik karena KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh dan KIP Kabupaten Simeuleu aktif berkoordinasi," kata Idham kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Untuk pemungutan suara susulan (PSS) di Paniai, Idham mengatakan pelaksanaannya dilakukan hari ini di 92 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Potret Gibran Pegang Gelas Plastik Viral, Cak Imin Kasih Tanda Cinta
"Faktor alam dalam distribusi logistik menjadi faktor utama pertimbangan," ujar dia.
Sebelumnya, pengrusakan pada logistik juga menjadi salah satu alasan Paniai tidak bisa melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sebagaimana yang dilakukan secara serentak di daerah lain.