Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah mempertimbangkan desakan dari sosok calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo untuk menggunakan Hak Angket yang mereka miliki untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ganjar bahkan sampai mengancam akan turun tangan jika DPR RI enggan memanfaatkan Hak Angket mereka.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” bunyi keterangan Ganjar, Senin (19/2/2024).
Jika, wacana tersebut disetujui oleh parlemen, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Presiden RI kesekian kalinya yang 'diselidiki' DPR melalui Hak Angket.
Baca Juga: Beda Jauh dengan Mayor Teddy, Cara Mat Sony Ajudan Jokowi Tetap Waspada Gak Lebay
Adapun sepanjang sejarah, DPR RI telah mengusut beberapa kebijakan dari Presiden RI terdahulu bahkan sejak awal-awal Republik Indonesia berdiri.
Lantas, siapa saja Presiden RI yang pernah 'ditodong' Hak Angket DPR RI?
Soekarno
DPR RI telah menggunakan Hak Angketnya bahkan sejak Republik Indonesia berdiri, yakni di zaman Presiden Soekarno.
Sebab sedari awal, DPR memiliki Hak Angket sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Waktu Soekarno memerintah pada 1950, DPR RI sempat hendak menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah.
Baca Juga: Detik-detik AHY dan Moeldoko Bersalaman saat Sidang Kabinet, Langsung Disambut Sorak Sorai
Penyelidikan tersebut atas inisiasi Ketua Dewan Pertimbangan Agung R. Margono Djojohadikusumo bersama 12 anggota DPR.
Sayangnya, penggunaan Hak Angket tersebut ditolak usai penyelenggaraan Pemilu 1955 yang membentuk kabinet baru.
Soeharto
Sosok Presiden ke-2 RI Soeharto yang dikenal bertangan besi ternyata pernah ditodong oleh Hak Angket DPR RI pada tahun 1980-an.
Waktu itu, sedang hangat-hangatnya kasus yang melibatkan H. Thahir dan Pertamina. Soeharto kala itu dinilai tak memberikan respon yang tepat dan DPR RI turun tangan dengan menggunakan Hak Angket.
Tak jauh berbeda dengan penggunaan Hak Angket pertama, penggunaan Hak Angket kali ini berakhir gagal.
Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980 memutuskan untuk menolak penggunaan Hak Angket tersebut.
Gus Dur
Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ternyata punya catatan gelap yakni tudingan penyelewengan dana milik Yayasan Bina Sejahtera Badan Urusan Logistik (Bulog).
Skandal tersebut juga dikenal nama Buloggate.
Gus Dur juga pernah diterpa isu skandal Bruneigate, yakni terkait pemberian 2 juta Dollar Amerika Serikat dari Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.
Berkat dua isu tersebut, DPR RI menyelidikin Gus Dur melalui Hak Angket. Tetapi pada akhirnya, Gus Dur akhirnya lengser pada 23 Juli 2001.
Megawati Soekarnoputri
Siapa sangka, sosok Ketua Umum PDIP ini dahulu pernah ikut ditodong Hak Angket DPR dalam dugaan korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini namun berakhir dengan pemenjaraan beberapa pejabat yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah itu.
SBY
Mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dahulu pernah diselidiki DPR RI melalui Hak Angket.
Pada masa pemerintahannya di tahun 2004, DPR RI mengajukan Hak Angket untuk menyelidiki penjualan dua unit kapal tanker VLCC Pertamina.
Sedangkan SBY kembali diselidiki oleh DPR RI atas kasus impor beras pada 2006 dan Pemilu 2009.
Joko Widodo
Sebelum Ganjar bersuara, Jokowi telah terlebih dahulu diperiksa DPR RI pada 28 April 2017 terkait penyelidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
DPR RI kala itu menunjukkan kekuatannya kala kasus ini sempat dilanda isu gegara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani.
Padahal Miryam kala itu 'bernyanyi' terkait adanya beberapa orang parlemen yang terlibat dalam korupsi e-KTP.
Kontributor : Armand Ilham