Suara.com - Diduga ada praktik curang terkait penggelembungan suara satu calon legislatif DPR RI di beberapa desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Laporan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan konstestan Pemilu 2024 itu telah diterima KPU setempat pada Minggu (25/2/2024)
"Awalnya kami menerima informasi adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI di salah satu parpol karena formulir jenis C plano hasil tidak sesuai dengan formulir D plano hasil di Kecamatan Sumberbaru," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi ditulis Antara, Minggu.
Setelah menerima laporan itu, lanjut dia, pihaknya langsung menuju ke Balai Desa Yosorati tempat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sumberbaru.
"Di lokasi semuanya lengkap ada anggota PPK, Panwascam, Polri dan TNI. Kemudian kami cek formulir C plano hasil dengan D hasil di beberapa TPS, ternyata memang benar ada penggelembungan suara dari nol suara menjadi puluhan suara," tuturnya.
Baca Juga: 35 TPS di Papua Nyoblos Ulang, Logistik Molor hingga KPPS Terpaksa Hitung Suara sampai Pagi
Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan bahwa penggelembungan perolehan suara terjadi di beberapa TPS di tiga desa yakni Desa Jamintoro, Yosorati, dan Jatiroto yang berada di Kecamatan Sumberbaru.
"Kami sudah melakukan sampling terhadap beberapa TPS di beberapa desa itu dan jelas ada kecurangan penggelembungan suara yang kemungkinan merata di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dugaan adanya kecurangan karena rekapitulasi di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru sudah selesai, namun finalisasi digital sama sekali belum dikirim ke KPU Jember.
"Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS hingga PPK jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS karena bisa dijerat pidana," ujarnya.
Sebelumnya KPU Jember juga menemukan dugaan manipulasi hasil perolehan suara di TPS 24 dan 35 yang berada di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, sehingga KPU melaporkan PPS dan PPK setempat ke Bawaslu Jember.
Baca Juga: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Berujung Sia-sia di DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD
Temuan terkait kecurangan rekapitulasi hasil perolehan suara justru ditemukan oleh KPU Jember, bukan Bawaslu setempat sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dalam seluruh proses tahapan Pemilu 2024. (Antara)