Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Berujung Sia-sia di DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD

Minggu, 25 Februari 2024 | 22:02 WIB
Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Berujung Sia-sia di DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD
Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Berujung Sia-sia di DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI