Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Berujung Sia-sia di DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD

Minggu, 25 Februari 2024 | 22:02 WIB
Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Berujung Sia-sia di DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD
Hak Angket Kecurangan Pemilu Bakal Berujung Sia-sia di DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.

Menurut Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya. Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

"Kalau bolehnya, sangat, sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Skakmat! Fedi Nuril Kena Semprot Caleg 23 Tahun Gara-gara Senggol AHY Menteri

Cawapres Mahfud MD memberikan keterangan kepada awak media bahwa tak terkait dengan produksi film Dirty Vote yang viral beberapa waktu lalu. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Cawapres Mahfud MD memberikan keterangan kepada awak media bahwa tak terkait dengan produksi film Dirty Vote yang viral beberapa waktu lalu. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu.

Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Baca Juga: Survei LSI: 31,4% Masyarakat Percaya Ada Kecurangan di Pemilu 2024, Mayoritas Pemilih AMIN

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI