"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ungkapnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan, hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik.
Sebagai cawapres, dirinya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
Ganjar Semangat Hak Angket

Sebelumnya, Ganjar mengakui butuh dukungan dari partai-partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin atau AMIN untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Kekinian dia juga mengklaim telah meminta agar PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket tersebut.
Ganjar menyadari jika pihaknya tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR. Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung Anies-Muhaimin, yakni NasDem, PKS, dan PKB.
Ia menjelaskan, dengan keterlibatan NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan (PDIP) dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Adapun Usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan diusung di pembukaan sidang DPR, pada Maret 2024. PDIP dan PPP bersiap memimpin rencana itu.
Baca Juga: Guyonan Tepi Jurang Ala Qodari Soal Ganjar di Pilpres, Sikat Hasil Suara dengan Gelaran Pildun U-17