Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024, Termasuk Capres-Cawapres

Hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh DPR RI guna melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat tertentu.
Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkap tidak ada yang salah dari upaya mengajukan hak angket di DPR guna menguak dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Hanya saja, Mahfud menekankan, hak angket tidak akan bisa mengubah hasil dari Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?
Baca Juga: Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar
Mahfud mengatakan, hak angket juga tidak bisa mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," kata Mahfud di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh DPR RI guna melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Baca Juga: Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
Karena itu, yang disasar melalui hak angket ialah kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang menjadi digelar dengan kebijakan dari pemerintah.