Politisi Senior PKB Sebut Hak Angket Bisa Digulirkan, Tapi Bakal Sia-sia

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:55 WIB
Politisi Senior PKB Sebut Hak Angket Bisa Digulirkan, Tapi Bakal Sia-sia
Politisi PKB, Muhammad Lukman Edy [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi senior PKB, Muhammad Lukman Edy menilai usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan di DPR RI merupakan pekerjaan yang sia-sia.

"Desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia, kontra produktif," kata Lukman kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2024).

Mantan Sekjen PKB tersebut mengatakan hak angket itu juga tidak akan mengubah hasil Pemilu.

"Karena nggak bakalan, nggak ada connecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa merubah hasil Pemilu," jelas dia.

Baca Juga: JK Dukung Usulan Hak Angket: Bagus Buat Hilangkan Kecurigaan

Lukman menjelaskan penyelengaraan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU itu memberikan kewenangan pada Bawaslu untuk mengusut dugaan kecurangan secara penuh.

"Ketika Bawaslu memutuskan di TPS ini harus diulang, TPS ini harus dihitung ulang," katanya.

Lebih lanjut, Lukman menyebut hak angket bisa saja digulirkan setelah penyelengaraan Pemilu tuntas dilaksanakan. Bahkan, dia menilai DPR bisa mengevaluasi UU nomor 7 tahun 2017.

"Setelah hasil ini ditemukan KPU, setelah sidang MK selesai semua, mari kita evaluasi apakah penyelengaranya itu ada, secara teknis, membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, juga boleh oleh DPR," tuturnya.

Diketahui, usulan hak angket itu awalnya datang dari Ganjar Pranowo. Dia mendorong partai pengusungnya dan partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yakni NasDem, PKB, dan PKB untuk menggulirkan hak angket.

Baca Juga: Anies Mendadak Berubah Soal Hak Angket: Biar Ketua Dan Sekjen Yang Bicara

Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan PPP.

Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ia merasa proses Pilpres 2024 sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Kekinian, tiga partai pendukung Anies-Muhaimin telah menyatakan setuju untuk menggulirkan hak angket ke DPR terkait kecurangan Pemilu 2024.

"Semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” ujar Sekjen NasDem, Hermawi Taslim dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Hermawi kemudian menjelaskan alasan ketiga partai pendukung Anies-Muhaimin akhirnya sepakat mendukung usulan hak angket.

"Kenapa hak angket kita dukung? Kita inginkan kebenaran. Kami bersekutu dengan siapa pun di Republik ini yang memiliki itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk bangsa Indonesia,” ucap Hermawi.

Hermawi menuturkan Koalisi Perubahan sudah mengantongi sejumlah data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket.

Kekinian, sikap Koalisi Perubahan, kata Hermawi, tinggal menunggu langkap PDIP sebagai partai pertama yang mengusulkan hak angket tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI