Anies Baswedan hingga Eks Panglima TNI Ini Dukung Hak Angket DPR Usulan Ganjar

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:39 WIB
Anies Baswedan hingga Eks Panglima TNI Ini Dukung Hak Angket DPR Usulan Ganjar
Capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar [kpu/ss]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo telah mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Usul itu muncul seiring dengan berbagai tudingan kecurangan usai quick count alias hitung cepat hasil Pilpres 2024.

Usulan Ganjar itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, meski ditolak oleh partai politik (parpol) pengusung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yakni Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat, serta partai non-parlemen seperti PSI dan PBB.

Lantas siapa saja tokoh yang mendukung hak angket Ganjar? Simak penjelasan berikut ini.

1. Anies Baswedan

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) bersama istri, Fery Farhati, memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) bersama istri, Fery Farhati, memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan partai-partai pengusungnya dalam Koalisi Perubahan kini tengah mengumpulkan data tentang kekurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Baca Juga: Bapaknya Siapa Nih? Lelaki Ini Salah Tingkah Saat Duduk di Sebelah Anies

Anies juga meminta publik tak lagi berspekulasi soal isu perpecahan antara partai pengusungnya yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena mereka tetap solid.

Anies mengatakan tak selamanya percakapan antara para partai itu terlihat di depan media. Dia menyebut partai-partai tersebut membahas tiap langkah bersama dan sedang menunggu proses akhir dalam Pilpres 2024.

2. Surya Paloh

Ketum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem Jakarta pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Ketum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem Jakarta pada Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan dukungannya untuk kubu koalisi Ganjar Pranowo.Menurut dia, Ganjar sebagai kader PDIP punya hak konstitusional untuk mengusulkan DPR menggunakan hak angket.

"Kalian tahu itu hak konstitusional, saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional," ucap Surya Paloh di Jakarta pada Jumat (23/2/2024).

Menurut Surya Paloh, Koalisi Perubahan juga akan mendukung secara natural pengajuan hak angket itu. Pasalnya dia menghormati langkah yang diambil Anies Baswedan sebagai capres di Koalisi Perubahan yan juga merespons positif usulan Ganjar itu.

Baca Juga: Hak Angket Tak Hanya Omon-omon Butuh Kerja Politik Nyata, Pengamat: Prosesnya Rumit

Surya Paloh menilai sejauh ini Koalisi Perubahan dengan kubu PDIP memiliki hubungan yang tak berjarak. Untuk itulah dia menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket. 

3. Yanuar Prihatin

Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]
Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin minta seluruh pihak tak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Legislator dari PKB ini menilai hak angket punya tujuan baik.

"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi prosesnya," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (23/2/2024).

Menurut Yanuar, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh karena pemerintah tak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. Yanuar menyebut dugaan kecurangan pemilu tidak cukup ditangani aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait. Bahkan sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak cukup dilakukan karena eskalasinya luas. 

4.  Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)
Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga mendukung hak angket untuk merespons dugaan kecurangan pemilu. Dia mengatakan hak angket adalah salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku melalui UUD NRI 1945.

"Jadi apabila anggota fraksi DPR ada yang ingin menggunakan hak angket, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk capres atau wapres, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Silakan saja ajukan hak angket karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945," ungkap HNW dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024).

Selain itu HNW tak sependapat dengan pandangan sebagian kalangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan hak angket kecurangan pemilu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK

"Syarat hak angket diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat terpenuhi, tidak ada halangan hak angket digunakan dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket DPR," ujar HNW.

5. Gatot Nurmantyo

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (YouTube/Refly Harun)
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (YouTube/Refly Harun)

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo selaku presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga sepakat dengan rencana hak angket. Dia menilai hal itu lebih baik daripada dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu.

"Ya sekarang, hukum Mahkamah Konstitusi bagaimana bisa dipercaya? Bawaslu bagaimana bisa dipercaya? Maka secara aturan negara, tempat terakhir ya hak angket itu," ujar Gatot pada Jumat (23/2/2024).

Menurut Gatot, hak angket itu lebih baik daripada dibawa lewat parlemen jalanan karena berpotensi menimbulkan kekacauan politik.

"Kalau hak angket nggak bisa, ya terpaksa parlemen jalanan nanti yang bekerja. Kan sayang kalau pakai parlemen jalanan, bisa terjadi kekacauan dan lain sebagainya," ucap dia.

Gatot pun optimis hak angket bisa menunjukkan kebenaran terkait pelaksanaan pemilu 2024. Sebagai informasi, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggelar acara diskusi publik dengan tema 'Rakyat Indonesia Menggugat' di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2/204). 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Priyono
Hak angket itu mainannya DPR thd Pemerintah... Kalau mainanĀ² dibawah level itu, spt Partai maupun Paslon menanyakan ke KPU yg nota bene disahkan/direstui/menjalankan tugas dari DPR bersama Pemerintah, jalur mengadukan masalahnya mustinya ke Judikatif yaitu MA atau MK...
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI