Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan sejumlah daerah yang sulit diakses untuk melaksanakan pemungutan suara susulan melampaui tenggat.
Padahal, dalam undang-undang pemilu, pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan seharusnya digelar paling lambat 10 hari dari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
“Batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat,” kata Anggota KPU Idham Holik di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Idham menjelaskan perlakuan khusus ini diberikan untuk sejumlah wilayah yang secara kontur atau geografis bervariasi seperti pemungutan suara susulan di 92 TPS di Paniai, Papua Tengah. Hal yang sama terjadi untuk pemungutan suara susulan di Simeulue, Aceh.
Baca Juga: Sirekap Jadi Sorotan, Ketua KPU Pastikan Keuangan Pengadaan Bakal Diaudit!
"Kita ketahui penerbangan ke Papua Tengah harus transit di Jayapura, lalu terbang. Lalu, masih ada kegiatan sortir lipat (surat suara). Ini membutuhkan waktu," ujar Idham.
Idham menjelaskan logistik pemilu susulan di Simeulue saat ini masih berada di Banda Aceh. Untuk mencapai Simeulue, diperlukan pelayaran paling cepat 12 jam.
Untuk itu, pemungutan suara susulan di sana kemungkinan besar baru bisa dilakukan 25 Februari 2024.
"Logistiknya sudah ada, belum lagi butuh waktu pengemasan," tandas Idham.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar di Kuala Lumpur, KPU Pastikan Rampung Sebelum 20 Maret