Sirekap Jadi Sorotan, Ketua KPU Pastikan Keuangan Pengadaan Bakal Diaudit!
"Biaya Sirekap ini menggunakan APBN, Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit BPK," kata Hasyim.
Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal menyampaikan laporan dan audit keuangan terhadap anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
"Untuk biaya Sirekap ini menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit BPK," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Dia menjelaskan pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024, mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaannya.
Hasyim menegaskan Sirekap bertujuan sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik sapat mengakses data terkait Pemilu 2024.
Baca Juga: Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada
Pernyataan itu juga disampaikan masyarakat menyoroti data dalam Sirekap ditemukan ketidaksesuaian dengan formulir C hasil penghitungan suara.
Untuk transparansi data, Hasyim menyebut KPU secara bertahap melakukan koreksi atas kesalahan hasil hitung konversi data C hasil dengan Sirekap.
"Penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano TPS (tempat pemungutan suara)," tandas Hasyim.