Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan alasan pihaknya baru akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 686 tempat pemungutan suara (TPS).
Terlebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomemdasikan agar pemungutan suara ulang dilakukan di 780 TPS.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan berdasarkan data yang baru diterima KPU sejauh ini masih 686 TPS untuk pemungutan suara ulang.
"Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu, kami perintahkan kepada jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk badan ad hoc, apabila ada rekomendasi Bawaslu, maka sebaikanya dilakukan kajian teknis dan hukum yang benar," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Tolak Pemilu Curang, Massa Kibarkan Bendera Merah Putih dan Bakar Ban di Depan KPU
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksankan tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi," tambah dia.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan 780 TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang dan 132 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan.
Selain itu, KPU juga merekomendasikan agar 584 TPS di 264 kabupaten/kota bisa melakukan pemungutan suara susulan.