Nah Lho! KPU Sebut 1.747 TPS Bakal Hitung Suara Ulang, Kok Bisa?

Jum'at, 23 Februari 2024 | 18:12 WIB
Nah Lho! KPU Sebut 1.747 TPS Bakal Hitung Suara Ulang, Kok Bisa?
Nah Lho! KPU Sebut 1.747 TPS Bakal Hitung Suara Ulang, Kok Bisa? [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada peningkatan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar penghitungan suara ulang. Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa  penghitungan suara ulang dilakukan di 1.747 TPS yang tersebar di 20 provinsi.

"Tersebar di 148 kabupaten/kota, 545 kecamatan, 1.154 desa/kelurahan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Kemudian, Idham mengatakan bahwa Ada sejumlah penyebab sehingga TPS tersebut harus melakukan penghitungan suara ulang.

"Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara Ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," ujar dia.

Baca Juga: Tragedi Pilpres: 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, 60 di Antaranya Anggota KPPS

Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)

"Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat Ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab," tambah Idham.

Alasan lain yang diungkap Idham ialah terjadinya sejumlah preseden ketidaktepatan penulisan hasil penghitungan suara dalam bentuk turus di formulir C hasil plano di TPS. Ketidaktepatan ini menjadi sorotan para saksi di TPS.

"Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," tutur Idham.

Masyarakat di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri melaksanakan pemungutan suara ulang pada hari ini, Minggu, 18 Februari 2024. [batamnews]
Masyarakat di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri melaksanakan pemungutan suara ulang pada hari ini, Minggu, 18 Februari 2024. [batamnews]

"Ada KPPS yang, ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," lanjutnya.

Dia menegaskan penghitungan suara ulang ini merupakan wujud transparansi KPU agar perolehan suara yang dihitung benar-benar tepat.

Baca Juga: Geruduk Gedung KPU RI, Ratusan Orang Kompak Teriak Tolak Presiden Curang!

Adapun daftar wilayah yang sejumlah TPS-nya akan melakukan penghitungan suara ulang ialah Sumatera Barat , Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi,Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan

Daerah lainnya ialah Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI