Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Begini Respons Ketua Bawaslu

Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:21 WIB
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Begini Respons Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak masalah bila DPR RI menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024.

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut, kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Menurut dia, Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, tambah Bagja, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.

“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” ujar Bagja.

Baca Juga: Diisukan Sudah Tidak Sejalan dengan Ganjar, Mahfud MD: Dia Orang Parpol Saya Bukan

Dia menjelaskan saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara. Bawaslu juga menyoroti persiapan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini, lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” tutur Bagja.

Lebih lanjut, dia menyebut ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: Diam-diam Anies Rapat Bareng Sekjen NasDem, PKS dan PKB, Bahas Hak Angket?

Terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja mengungkapkan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan, sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Pelanggaran pada tahapan kampanye, kata Bagja, terdiri dari 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI