Desakan Hak Angket Agar DPR Usut Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Begini Kata Pakar

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:03 WIB
Desakan Hak Angket Agar DPR Usut Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Begini Kata Pakar
Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usulan agar DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 makin menguat belakangan ini. Namun, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menganggap hak angket yang kini sedang digaungkan untuk digulirkan ke parlemen adalah tindakan yang salah alamat.

Menurutnya, untuk menyelesaikan jika terjadi sengketa Pemilu semestinya bukan diajukan ke DPR melainkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan Pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa Pemilu, yang tentunya merupakan yurisdiksi pengadilan, yang mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR," ujar Fahri dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

Dia pun menguraikan hak angket merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah. Maka, menurutnya, wacana untuk mengguliran hak angket di DPR merupakan tindakan keliru dan justru terkesan dipaksakan.

"Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sehingga menurut hemat saya, jalan itu yang mestinya digunakan. Sebab jika angket yang mau dipaksakan maka tentu itu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan, angket adalah operasi sesar yang tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa Pemilu di republik ini, tidak ada dalam kerangka hukum Pemilu kita," bebernya.

Terkait ramainya dorongan soal hak angket itu, Fahri Bachmid mengatakan, seharusnya pihak yang merasa terjadi ada kecurangan di Pemilu untuk memilih instrumen lain yang memang berwenang untuk menyeselaikan sengketa Pemilu.

"Ada banyak saluran konstitusional yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK, itu lebih "genuine" yang tentunya berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme," ungkapnya.

Berawal dari Ganjar hingga Disepakati Kubu AMIN

Diketahui, mencuatnya agar DPR menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 awalnya digaungkan oleh Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: 2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar

Dia mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket supaya parlemen bisa mengusut adanya kecurangan di Pemilu 2024. Diketahui, Partai pengusung Ganjar yang berpasangan dengan Cawapres Mahfud MD yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan PPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI