"Nggak. Gak ada keharusan. Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR," tuturnya.
"DPR itu nanti kan partai-partai yang akan... saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada kotokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," sambungnya.
Saat ditanya lebih jauh apakah Mahfud ikut mendukung hak angket digulirkan atau tidak, ia menjawab tak perlu adanya dukungan.
"Gak perlu dukungan saya," katanya.