PDIP hingga Timnas AMIN Tolak Hasil Sirekap, KPU Pastikan Hasil Pemilu Dihitung Secara Berjenjang

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:49 WIB
PDIP hingga Timnas AMIN Tolak Hasil Sirekap, KPU Pastikan Hasil Pemilu Dihitung Secara Berjenjang
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi adanya penolakan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Idham menjelaskan, Sirekap hanya bersifat sebagai alat bantu dalam penghitungan suara.

Dengan begitu, dia memastikan hasil perolehan suara dihitung secara berjenjang.

“Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung. Mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai nanti tingkat nasional,” kata Idham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: PDIP Tuntut Hitung Manual dan Risiko Kematian Petugas Pemilu Akibat Kelelahan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa KPU memiliki waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara. Artinya, KPU memiliki batas waktu untuk mengungkapkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI karena dalam aturan teknis kami, kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming,” tutur Idham.

Sebelumnya, PDIP mengirimkan surat penolakan terhadap Sirekap Pemilu 2024 ke KPU dengan nomor 2559/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," demikian dikuti dari surat PDIP.

Baca Juga: Momen Hasto Kristiyanto Keselip Sebut Prabowo Memiliki Karakter Sejati Seorang Pemimpin

Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan menuturkan pihaknya sejalan dengan PDIP menolak Sirekap.

"Kami dari Timnas AMIN menghargai dan mengapresiasi keputusan DPP PDIP atas penolakan penggunaan si rekap dan penolakan penundaan rekapitulasi suara dan kami juga sejalan dengan hasil keputusan DPP PDIP," kata Iwan dalam keterangannya.

"Di mana kami melihat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah salah satu pelaksaan pemilu paling buruk sepanjang sejarah Indonesia," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI