"Ratusan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di berbagai pantai sosial tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai DPTb di lokasi panti sosial. Minimnya sosialisasi Penyelenggara Pemilu kepada pengurus panti-panti sosial menyebabkan banyak PMKS dan WBS yang tidak dapat menggunakan hak pilih," tandas dia.
Buang Badan! Ini Jawaban KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM Soal Ribuan Napi dan Masyarakat Adat Kehilangan Hak Pilih
Kamis, 22 Februari 2024 | 16:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
12 April 2025 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB