Capres Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu, Begini Respons KPU

Kamis, 22 Februari 2024 | 16:06 WIB
Capres Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu, Begini Respons KPU
Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi usulan penggunaan hak angket di DPR dalam mengusut dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mendesain berbagai jalur hukum yang bisa ditempuh jika terdapat permasalahan dalam pemungutan hingga penghitungan suara.

Dalam UU tentang Pemilu itu, kata Idham, berbagai mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan suara, perhitungan, dan rekapitulasi sudah dijelaskan.

"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Wacana 01 dan 03 Bersatu Demi Memakzulkan Jokowi Menguat, Analis Malah Pesimis Bisa Terwujud

Dia menjelaskan dua pintu jalur hukum yang bisa ditempuh. Jika terjadi pelanggaran administrasi, Idham menyebut penyelesaiannya bisa melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kedua, lanjut dia, jika ditemukan perselisihan atau sengketa hasil pemilu, maka akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa bawaslu yg menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," ujar Idham.

Untuk itu, Idham mengajak masyarakat menegakkan demokrasi sesuai jalur konstitusional berdasarkan hukum perundang-undangan.

"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegas Idham.

Baca Juga: Ade Armando Ragukan Hasil Quick Count: Saya Masih Percaya PSI Bisa Masuk Parlemen

Sekadar indormasi, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar Pranowo mengusulkan dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI