Apabila kedua belah pihak bergabung, maka bisa mengajukan hak angket maupun hak interpelasi karena sudah melebihi 50 persen.
Kendati demikian, Aisah malah pesimis keinginan kubu 01 dan 03 dapat terwujud.
“Tapi apakah itu mungkin berlanjut hingga disidangkan dan selesai, itu saya ragukan,” kata Aisah melansir laporan dari bbc.com, dikutip Kamis (22/2/2024).
Keraguan Aisah itu tidak terlepas dari faktor waktu.
Semisal tujuan pengajuan hak angket itu ialah untuk pemakzulan Jokowi, maka prosesnya tidak bisa dilakukan secepat mungkin.
Sebab, pelantikan presiden dan wakil presiden saja akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Lalu, anggota DPR dan DPD anyar akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Alih-alih untuk menggulingkan Jokowi, Aisah menilai wacana pengajuan hak angket itu malah untuk melihat peta koalisi politik ke depannya.
“Siapa yang akan menjadi teman atau oposisi. Jadi tanda-tanda posisi politik mereka ke depan,” ungkapnya.
Baca Juga: Lain Dulu Lain Sekarang, AHY Pernah Koar-koar Kritik Program Food Estate Jokowi

Sebelumnya dikabarkan, JK dan Megawati akan segera melakukan pertemuan.