"Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braille bagi pemilih netra," ujar Atnike.
Kalangan pekerja juga mengalami hal serupa, harus bekerja sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Disebut Atnike, hal itu berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerja.