Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:23 WIB
Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braille bagi pemilih netra," ujar Atnike.

Kalangan pekerja juga mengalami hal serupa, harus bekerja sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Disebut Atnike, hal itu berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI