Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuannya berdasarkan hasil pemantauan Pemilu 2024.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebut, pihaknya menemukan banyak kelompok termarjinalkan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Di antaranya, di sektor kesehatan, banyak rumah sakit yang tidak memiliki tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tenaga kesehatan yang harus bertugas, termasuk pasien saat Pemilu 2024 tidak dapat menggunakan hak suaranya.
"Hampir seluruh Rumah Sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Atnike dikutip Suara.com, Kamis (22/2/2024).
Kemudian terdapat warga binaan pemasyarakatan atau narapidana harus kehilangan hak suaranya untuk memilih karena tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atua Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, terdapat 1.804 warga binaan yang tidak dapat memilih karena tidak memiliki e-KTP.
Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso, terdapat 205 warga binaan yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.
"Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado dimana 101 WBP (warga binaan) yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," imbuh Atnike.
Potensi kehilangan kesempatan menggunakan hak suara juga dialami kelompok disabilitas.
Baca Juga: Dede Sunandar dari Partai Apa? Rela Jual 2 Mobil Buat Modal Nyaleg tapi Kalah
Komnas HAM menemukan sarana dan prasarana yang tidak ramah kelompok disabilitas.
"Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braille bagi pemilih netra," ujar Atnike.
Kalangan pekerja juga mengalami hal serupa, harus bekerja sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Disebut Atnike, hal itu berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerja.