Negara Berpotensi Langgar HAM Atas Gugurnya 71 Petugas Pemilu: Hak Ahli Waris Wajib Dipenuhi Pemerintah!

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:53 WIB
Negara Berpotensi Langgar HAM Atas Gugurnya 71 Petugas Pemilu: Hak Ahli Waris Wajib Dipenuhi Pemerintah!
Ilustrasi--Negara Berpotensi Langgar HAM Atas Gugurnya 71 Petugas Pemilu: Hak Ahli Waris Wajib Dipenuhi Pemerintah! [Antara/Fathnur Rohman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak negara dan penyelenggara Pemilu untuk bertanggungjawab memastikan hak ahli waris petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia terpenuhi. Menurut Komnas HAM, kelalaian negara dan penyelenggara Pemilu bisa berujung pada pelanggaran HAM.

Berdasarkan data yang dikutip Komnas HAM dari Kementerian Kesehatan terdapat 71 petugas Pemilu yang meninggal dunia dan 3.909 orang jatuh sakit (data per 21 Februari).

"Negara dan penyelenggara Pemilu harus memastikan bahwa keluarga dan/atau ahli waris petugas Pemilu yang meninggal dunia harus mendapatkan hak-hak dasar yang menjadi hak mereka," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dikutip Suara.com, Kamis (22/2/2024).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Foto: Dokumen Komnas HAM)
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Foto: Dokumen Komnas HAM)

Pernyataan ini merupakan rekomendasi dari Komnas HAM berdasarkan hasil pemantauan  pelaksanaan Pemilu 2024. Guna mengantisipasi peningkatan  korban jiwa, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk melakukan mitigasi.

Baca Juga: Pemilu Telan Banyak Nyawa KPPS dan Sirekap Tuai Kecurigaan, ICW dan KontraS Desak KPU Buka-bukaan ke Publik

"Dengan memberikan keleluasaan kepada petugas Pemilu untuk beristirahat dan menghimbau agar Petugas Pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat, termasuk rutinitas pekerjaan, sebelum kembali mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Atnike.

Kemudian Komnas HAM mendorong agar dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada petugas Pemilu, seperti di RSUD atau puskesmas.

"Komnas HAM menekankan bahwa Negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh petugas Pemilu mendapatkan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan," tegas Atnike.

Dikatakannya, kelalaian negara dalam pelaksanaan Pemilu hingga jatuhnya korban dapat berujung pada pelanggaran HAM.

"Kelalaian negara dan penyelenggara Pemilu dalam memastikan hak kesehatan dan hak hidup Petugas Pemilu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap HAM," kata Atnike.

Baca Juga: Analis: Jokowi Jadi Salah Satu Penyebab Pemilu 2024 Paling Terburuk Sepanjang Sejarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI