Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima surat penolakan pengunaan sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap yang diajukan PDI Perjuangan. Komisioner KPU Idham Holik menyebut surat yang dilayangkan PDIP akan mereka bahas dalam rapat.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger Whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDIP kepada KPU. Dan tentunya semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Idham di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Idham memberikan penjelasan soal SIREKAP, yang menjadi pokok persoalan penolakan PDIP dalam suratnya.
"Sirekap itu adalah aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.Ada dua prinsip, yang pertama prinsip terbuka dan yang kedua prinsip akuntabilitas," ujar Idham.
"Lewat Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik. Ini loh hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami," sambungnya.
Selain itu kata Idham, SIREKAP menjadi alat kontrol untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan. Oleh karenya, disebutnya surat dari PDIP akan mereka bahas.
"Mengenai surat yang kami terima dari partai politik peserta pemilu, itu akan dibahas terlebih dahulu di rapat pimpinan KPU," katanya.
Poin Penolakan dari PDIP
1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.