Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman, menilai jika belum saatnya hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 digulirkan di DPR RI sebagaimana yang diserukan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
"Bagi kami sekarang kami menganggap belum saatnya dan belum perlu bahas angket," kata Maman dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Apalagi, kata dia, proses rekapitulasi suara juga masih terus berjalan. Adannya dorongan hak angket justru menandakan saksi-saksi di Pemilu 2024 tak bisa dipercaya.
"Lagi proses perhitungan kok. Jadi ini seakan-akan teman-teman yang mengajukan kan enggak percaya dengan saksi-saksi yang mereka siapkan. Betul enggak? Ini kan lagi berproses mas. Ini lagi berproses nih," tuturnya.
Ia pun menyarankan, agar semua pihak menunggu saja dulu proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 rampung semuanya.
"Misalnya di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa timur, seluruh. Ini lagi berproses nih. Teman-teman dari setiap partai kan hadir semua. Ya kita tunggu aja proses itu. Saya pikir itu," pungkasnya.
Ganjar Serukan Hak Angket
Ganjar Pranowo sebelumnya mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Quick Count dan Raih Target 15 Persen di Pileg, Golkar: Sesuai Target
Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).