Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal PDIP yang menolak Sistem Rekapituliasi Penghitungan Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Pihak KPU mengaku sudah menerima surat dari partai lambang banteng itu via aplikasi pesan singkat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. Idham pun memastikan pihaknya akan membahas terkait surat tersebut dalam rapat pleno KPU.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI-P kepada KPU," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (21/2/2024).
"Dan tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," ucap Idham menambahkan.
Lebih lanjut, Idham menyebut Sirekap adalah aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam pasal 3 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Ada dua prinsip, yang pertama prinsip terbuka dan yang kedua prinsip akuntabilitas," ucapnya.
Ia menyebut dengan adanya Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. KPPS juga dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
"Ini lho hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami," jelasnya.
Ia juga menyebut Sirekap merupakan alat kontrol untuk memastikan pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Gerindra Optimis PDIP Mau Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Dan tidak terjadinya electoral fraud," pungkasnya.