Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal PDIP yang menolak Sistem Rekapituliasi Penghitungan Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Pihak KPU mengaku sudah menerima surat dari partai lambang banteng itu via aplikasi pesan singkat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. Idham pun memastikan pihaknya akan membahas terkait surat tersebut dalam rapat pleno KPU.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI-P kepada KPU," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (21/2/2024).
"Dan tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," ucap Idham menambahkan.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Gerindra Optimis PDIP Mau Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, Idham menyebut Sirekap adalah aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam pasal 3 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Ada dua prinsip, yang pertama prinsip terbuka dan yang kedua prinsip akuntabilitas," ucapnya.
Ia menyebut dengan adanya Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. KPPS juga dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik.
"Ini lho hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami," jelasnya.
Ia juga menyebut Sirekap merupakan alat kontrol untuk memastikan pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur.
"Dan tidak terjadinya electoral fraud," pungkasnya.
PDIP Tolak Hasil Sirekap
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara tegas menyatakan menolak penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal itu diketahui dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024). Surat tersebut pun dibenarkan adanya oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut.
Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
PDI Perjuangan menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.