Real Count KPU: Prabowo-Gibran 58,62%, Anies-Cak Imin 24,27%, Ganjar-Mahfud 17,12%

Selasa, 20 Februari 2024 | 09:26 WIB
Real Count KPU: Prabowo-Gibran 58,62%, Anies-Cak Imin 24,27%, Ganjar-Mahfud 17,12%
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa para pendukungnya dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suara yang masuk ke KPU RI untuk Pemilu 2024 mencapai 72,05 persen pada Selasa (20/2/2024).

Capres-cawapres nomor urut, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 56.937.492 suara atau 58,62 persen.

Baca Juga:

Titiek Soeharto Bakal Gigit Jari? Prabowo Ternyata Punya Nama Lain untuk Jadi Ibu Negara

Baca Juga: Lagu Ini Diyakini Bisa Bikin Prabowo-Titiek Soeharto Balikan: Ku Yakin Tuhan Punya Rencana

1 Pendukung Ganjar Pranowo Masuk Rumah Sakit Terkena Gangguan Jiwa

Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih

Data itu dilihat dari penghitungan suara di pemilu2024.kpu.go.id yang telah diperbarui pada pukul 08.00 WIB.

Sementara untuk capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 23.574.147 suara atau 24,27 persen.

Posisi ketiga ditempati oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16.625.306 suara atau 17,12 persen.

Baca Juga: Duar! Teror Bom Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Polda Jatim: Dilempar OTK

Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI