Suara.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, memberikan sejumlah catatan perihal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.
Menurut Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini, meskipun data yang ada di Sirekap KPU bukan data yang akan dijadikan dasar penetapan hasil, namun masyarakat tentu sangat berharap agar hasil yang ditampilkan sesuai dengan yang ada di rekap manual.
"Dengan begitu, masyarakat bisa juga ikut memantau dan mengawasi perolehan masing-masing caleg yang mereka dukung. Justru, kita membutuhkan penggunaan IT dan digitalisasi penghitungan suara untuk urusan semacam ini," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Adapun beberapa catatan terkait khusus Pemilihan Legislatif yang dirasa perlu dijelaskan, di antaranya, pertama terdapat perbedaan jumlah perolehan suara di sistem hasil hitung di web KPU pada kolom Pileg DPR RI dan Pileg DPRD Provinsi.
Saleh mengatakan formula perhitungan yang seharusnya adalah jumlah suara sah seluruh caleg dalam satu partai ditambah dengan jumlah suara sah partai menjadi total perolehan suara sah suatu partai.
"Namun, pada web KPU total perolehan suara suatu partai berbeda dengan yang seharusnya tersebut," kata Saleh.
Kedua, formula hitung pada kolom Pileg DPRD kabupaten/kota tidak mengalami kesalahan, sudah seperti yang seharusnya tersebut.
Ketiga, disampaikan Saleh, kesalahan perhitungan juga semakin menunjukkan keanehan ketika persentase jumlah data yang masuk meningkat, tetapi perolehan suara caleg menjadi berkurang drastis.
"Ini mungkin perlu penjelasan khusus agar semua memiliki pemahaman yang sama," kata Saleh.
Baca Juga: Jawab Keraguan Publik, KPU Pastikan Server Sirekap di Indonesia dan Jamin Keamanan Data
Keempat, perbedaan juga terjadi ketika jumlah suara dari rekap C1 di kolom wilayah terdapat perbedaan jumlah dengan di kolom rekap, di kolom dapil.