Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya sempat menghentikan rekapitulasi suara di sejumlah kecamatan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut bahwa pemberhentian itu tidak dihentikan secara keseluruhan.
“Kalau yang belum sinkron, ini kami tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
“Sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya,” tambah dia.
Untuk kecamatan yang rekapitulasinya sudah sesuai data di Sirekap yang dipublikasi dengan form C hasil suara, maka rekapitulasi terus berjalan.
Hasyim menjelaskan, pemberhentian sementara itu guna meminimalisir kebingungan antara petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.
Sebab, yang dijadikan rujukan adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C yang diberikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berbentuk hardcopy.
“Nanti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan kan anggota PPK atau PPK itu membuka kotak suara kemudian mengeluarkan formulir C hasil, yang itu nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat pleno terbuka sambil ditayangkan itu Sirekapnya,” tutur Hasyim.
Untuk itu, pihaknya memberikan surat pemberitahuan penghentian rekapitulasi sementara ke tingkat kecamatan.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Kecam KPU yang Perintahkan Penghentian Rekapitulasi
“Maka yang sudah sesuai, lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan. Kalau belum maka yang sudah sesuai dulu jalan, secara paralel, kira-kira demikian,” tandas Hasyim.