Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi kesalahan data untuk suara pilpres, dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Meski begitu, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyebut mereka hanya bisa mengonfirmasi apakah data di Sirekap itu sudah sesuai atau tidak setelah formulir C 1 Hasil diunggah.
“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/22/220224).
“KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan proses koreksi jika terjadi kesalahan terhadap hasil suara, hanya bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap.
Pada Sirekap itu nantinya akan muncul simbol yang menjadi tanda jika misalnya ada data yang berbeda antara foto formulir C hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap.
“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU Kabupaten/Kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujar Betty.
“Karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU Kabupaten/Kota melalui Sirekap web,” tandas dia.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Kecam KPU yang Perintahkan Penghentian Rekapitulasi