Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jumlah konversi data yang tidak sesuai antara formulir C hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau data anomali.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan data anomali per Senin (19/2/2024) pukul 08.52 WIB dalam penghitungan surat suara pilpres terjadi di 1.223 TPS.
"Dari 800 ribuan TPS terdapat 1.223 TPS kesalahan data, setelah sistem membaca ada data tidak sesuai," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
"Untuk paslon 822 TPS, seluruh paslon ada 108 TPS dan sebagian paslon ada di 233 TPS," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, dia menyebut hingga saat ini, sebanyak 586.646 TPS dari total 823.236 TPS atau 71,26 persen telah menyampaikan hasil pemungutan suara ke KPU melalui Sirekap.
Betty menekankan jika terdapat kesalahan data, pihaknya tentu akan langsung mengetahuinya. Sebab, Sirekap memiliki fitur untuk mengetahui jika ada yang tidak sesuai antara form C hasil dengan data numerik yang masuk.
Meski begitu, Betty menuturkan pihaknya pun terus berupaya memperbaiki data-data anomali dalam Sirekap.
"Dalam tabel kami sudah sampaikan dari hari ke hari kami menemukan beberapa data yang terdeteksi oleh sistem sebagai data anomali, totalnya berapa, hariannya berapa, diperiksa berapa, sisa PR kami ada berapa," ujarnya.
"Jadi secara terbuka kami sampaikan, dan terus menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," pungkas Betty.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Kecam KPU yang Perintahkan Penghentian Rekapitulasi