Miris! 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Santunan Baru Cair ke 4 Ahli Waris, KPU Kenapa?

Senin, 19 Februari 2024 | 18:40 WIB
Miris! 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Santunan Baru Cair ke 4 Ahli Waris, KPU Kenapa?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian, anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan ara) di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) ada 42 orang," ujar Hasyim.

"Kemudian, Linmas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan penghitungna suara di TPS yang meninggal ada 24 orang," tambah dia.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan ada 4.567 orang petugas penyelenggara pemilu badan ad hoc yang sakit dengan rincian petugas PPK yang sakit sebanyak 136 orang dan petugas PPS 696 orang.

"Kemudian, anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang. Untuk Linmas yang sakit, ada 364 orang," tutur Hasyim.

KPU juga memastikan akan memberikan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu yng diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Sabtu (17/2).

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI