Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyalurkan santunan kepada empat dari 71 petugas penyelenggara pemilu badan ad hoc yang meninggal dunia sejak hari pemungutan suara. Santunan itu diserahkan kepada ahli waris.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
“Sampai dengan saat ini per tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang dari tadi yang saya sampaikan 71 orang yang meninggal,“ kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap petugas badan ad hoc yang hingga saat ini masih melakukan rekapitulasi suara.
Monitoring ini, kata dia, akan dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu 2024 yaitu pada 20 Maret 2024.
“Karena ketika rekap di tingkat kecamatan teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kan masih dihadirkan untuk mengawal hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas dia.
“Demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dihadirkan ketika rekapitulasi Kabupaten/Kota,” tambah Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkapkan hingga saat ini ada 71 orang petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
"Para penyelenggara pemilu badan ad hoc, terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 jam 23.58 WIB. Dalam catatan kami, yang meninggal ada 71 orang," ungkap Hasyim.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap 13 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia Sejak Hari Pemungutan Suara, Apa Penyebabnya?
Lebih lanjut, dia memerinci jumlah petugas yang meninggal dunia terdiri dari satu orang petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa meninggal dunia sebanyak empat orang.