Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyalurkan santunan kepada empat dari 71 petugas penyelenggara pemilu badan ad hoc yang meninggal dunia sejak hari pemungutan suara. Santunan itu diserahkan kepada ahli waris.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
“Sampai dengan saat ini per tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang dari tadi yang saya sampaikan 71 orang yang meninggal,“ kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap petugas badan ad hoc yang hingga saat ini masih melakukan rekapitulasi suara.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap 13 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia Sejak Hari Pemungutan Suara, Apa Penyebabnya?
Monitoring ini, kata dia, akan dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu 2024 yaitu pada 20 Maret 2024.
“Karena ketika rekap di tingkat kecamatan teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kan masih dihadirkan untuk mengawal hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas dia.
“Demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dihadirkan ketika rekapitulasi Kabupaten/Kota,” tambah Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkapkan hingga saat ini ada 71 orang petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
"Para penyelenggara pemilu badan ad hoc, terutama pada peak season yang bebannya berat pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 jam 23.58 WIB. Dalam catatan kami, yang meninggal ada 71 orang," ungkap Hasyim.
Baca Juga: KPU Umumkan 71 Anggota Penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc Meninggal Dunia
Lebih lanjut, dia memerinci jumlah petugas yang meninggal dunia terdiri dari satu orang petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa meninggal dunia sebanyak empat orang.
"Kemudian, anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan ara) di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) ada 42 orang," ujar Hasyim.
"Kemudian, Linmas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan penghitungna suara di TPS yang meninggal ada 24 orang," tambah dia.
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan ada 4.567 orang petugas penyelenggara pemilu badan ad hoc yang sakit dengan rincian petugas PPK yang sakit sebanyak 136 orang dan petugas PPS 696 orang.
"Kemudian, anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang. Untuk Linmas yang sakit, ada 364 orang," tutur Hasyim.
KPU juga memastikan akan memberikan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu yng diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Sabtu (17/2).
"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," tambah dia.