Suara.com - Berdasar data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sampai dengan 17 Februari, sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia. Hilangnya nyawa pada pelaksanaan pesta demokrasi bukan hanya sekali, pada Pemilu 2019, setidaknya 486 petugas meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mendesak negara harus bertanggung jawab kepada keluarga korban yang meninggal.
Negara menurutnya, harus menjamin hak keluarga yang ditinggalkan agar tidak jatuh miskin, mengingat dari sejumlah korban bisa saja di antaranya tulang punggung keluarga.
"Jangan sampai mereka yang meninggal, keluarganya jatuh semakin miskin. Ketika bapaknya atau ibunya yang meninggal ini adalah tulang punggung keluarga. Terus ada jaminan untuk seluruh keluarga agar yang ditinggalkan tidak kemudian jatuh semakin miskin," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/2/2024).
Baca Juga: Jokowi Ingin Jadi Jembatan Politik Bagi Semua, Hasto PDIP: Urusan Pemilu Belum Selesai!
Kemudian negara juga harus membantu biaya pengobatannya dan pemakaman para petugas yang meninggal.
Isnur mendesak pelaksanaan Pemilu harus kembali dievaluasi. Beban kerja para petugas harus diperhatikan. Menurutnya Pemilu yang dilangsung dalam lima kategori pemilihan mulai dari presiden, DPR hingga DPD menjadi beban kerja yang berat bagi petugas.
"Pertama tentu yang penting diperhatikan adalah bagaimana ternyata pelaksanaan Pemilu itu menjadikan para petugasnya bertindak di luar waktu kerja yang manusiawi. Bagaimana mereka dua hari enggak tidur, menjalankan kerja penuh dengan tekanan, kemudian juga sampai subuh bekerja," katanya.
Selain itu, proses perekrutan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga harus diperhatikan, khususnya kondisi kesehatan.
"Bagi saya, bagi orang-orang yang memiliki masalah kesehatan, ke depan ya sebaiknya, jangan diikutkan begitu. Atau menjadi perhatian serius buat mereka," ujar Isnur.
Baca Juga: PKS Belum Kepikiran Jadi Oposisi Pemerintah Setelah Pemilu 2024: Ojo Kesusu
Merujuk pada data Kemenkes, jumlah petugas yang meninggal terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), 9 saksi, 6 petugas, 2 panitia pemungutan suara, dan 1 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).