Suara.com - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI kerap bermasalah sejak awal implementasinya pada Pemilu tahun 2024 yang Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Hal ini pun memicu banyaknya kecurigaan dari banyak pihak soal sistem yang digunakan dalam aplikasi tersebut lantaran ketidaksesuaian data yang tampil di Sirekap dengan data di lapangan.
Berbagai laporan tentang kesalahan dan ketidaksesuaian data ini menimbulkan rasa ketidakpercayaan di masyarakat. KPU RI pun diminta bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi di Sirekap saat ini hingga semua sistem pulih kembali.
Lalu, apa saja kejanggalan yang terjadi selama implementasi Sirekap? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Real Count KPU Sempat Macet, KPU Akui Sedang Perbaiki Data Agar Akurat
1. Pemindai data salah hingga selisih besar
Dalam berbagai video yang beredar di Tiktok, sistem pemindai data yang digunakan Sirekap oleh petugas KPPS Pemilu 2024 yang tersebar di seluruh Indonesia terkadang mengalami error hingga membuat selisih yang besar dibanding data di lapangan.
Hal ini pun terungkap di salah satu TPS di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Data di lapangan yang menunjukkan hasil pemungutan suara paslon nomor urut 2 Prabowo - Gibran meraih 120 suara, namun Sirekap memindai data salah hingga muncul angka 880 suara.
Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Kepulauan Riau, Indrawan Susilo.
"Sirekap KPU ini pembacaannya tidak sempurna. Jadi teman-teman PPK yang membetulkan, lalu nanti akan dicocokkan formulir C salinan yang dipegang saksi. Nanti C hasil Plano itu akan menjadi rujukan, jika tercatat di Sirekap salah maka akan dibetulkan," kata Indrawan Susilo Prabowoadi pada Jumat (16/02/2024) lalu.
Baca Juga: Mahfud Rapat Terbatas Bareng TPN, Bentuk Tim Hukum Khusus Perkarakan Pemilu 2024
Indrawan pun mengaku sistem Sirekap ini terkadang salah membaca data yang ditulis tangan. "Kadang angka 0 itu dibaca delapan. Begitu juga angka 6 dibaca sebagai angka 8. Makanya data Sirekap seperti itu harus kita koreksi atau perbaiki," ujarnya.
2. Penghitungan suara ditunda karena error
Bukan hanya pemindai dan pembacaan data yang salah, Sirekap pun sempat mengalami eror sejak Minggu (18/02/2024) kemarin. Hal ini membuat beberapa TPS di Gianyar, Bali harus menunda penghitungan suara karena Sirekap belum bisa digunakan.
Menurut pengakuan anggota TPS Blahbatuh Gianyar Made Artawa, tim IT Sirekap sedang melakukan pembersihan dan pembaharuan sistem hingga hari ini, Senin (19/02/2024) dan baru bisa digunakan pada Selasa (20/02/2024) esok hari.
"Pekerjaan kami sedang lancar-lancarnya tapi tiba tiba aplikasi error dan pekerjaan terpaksa ditunda. Akhirnya kami dapat informasi dari KPU Kabupaten kalau aplikasi bermasalah dan proses rekap semua diskor di seluruh kecamatan di Gianyar," ungkap Artawa.
Penundaan penghitungan suara ini pun berdampak pada 12 TPS di Gianyar hingga para petugas harus menjadwalkan ulang rekapitulasi suara yang terkumpul.
3. Gunakan server di luar negeri
Kecurigaan berbagai lapisan masyarakat soal sistem yang digunakan oleh Sirekap pun kembali terungkap usai komunitas Cybercity mengungkap penemuan mereka tentang server yang digunakan oleh Sirekap.
Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengungkap pihaknya melakukan investigasi mendalam dengan mengakses server pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id. Mereka pun menemukan fakta bahwa situs dan aplikasi Sirekap menggunakan layanan cloud server yang berada di luar negeri, yaitu negara China, Prancis dan Singapura.
"Layanan cloud tersebut merupakan layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. Posisi data dan lalu lintas email pada situas tersebut berada dan diatur di luar negeri, tepatnya di RRC (China)," jelas Arif melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/02/2024) lalu.
Tak hanya itu, Arif juga mengaku pihaknya juga menemukan celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id sehingga rawan diretas okeh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berbagai kejanggalan yang terjadi selama implementasi Sirekap KPU RI ini pun ditanggapi oleh pihak KPU RI. Meskipun sudah menggunakan sistem yang cukup canggih, namun pada akhirnya semua hasil rekapitulasi harus dikoreksi ulang oleh operator Sirekap PPK dan KPU jika adanya kesalahan dari para petugas KPPS dalam formulir model C.
"Jika petugas KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik.
Kontributor : Dea Nabila