Suara.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal dugaan perintah ke aparat penyelenggara pemilu untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Adapun dugaan penghentian penghitungan ini terjadi di Kecamatan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca Juga:
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Bertemu Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Khofifah Dapat Pesan Ini
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Diduga penghentian rekapitulasi tersebut terindikasi untuk mengakali suara hasil Pemilu, yang berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau terindikasi untuk meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen.
“Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR,” kata Deddy, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).
Menurutnya, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure, seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
Baca Juga: Update Sirekap KPU 51,28 Persen: PDIP Tembus 8,9 Juta Suara, Golkar Menyusul
“Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” jelas Deddy.