Ia menilai dengan adanya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU, menunjukan jika KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik lantaran kekacauan dalam sistem penghitungan.
Publik seakan dibuat kebingungan dengan kondisi penghitungan saat, ini. Terlebih data yang dikeluarkan KPU seharusnya menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017.