Suara.com - Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi (Sirekap) dalam laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang disoroti oleh Kiki, dalam website pemilu2024.kpu.go.id, yakni dugaan kejanggalan pada penghitungan suara Dapil DKI Jakarta II Versi tanggal 17 Feb 2024 pukul 19:30:00 dengan progres 4872 TPS dari 9844 TPS atau 49,49 persen.
“Dalam hitungan tersebut diduga terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga:
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Baca Juga: Update Sirekap KPU 51,28 Persen: PDIP Tembus 8,9 Juta Suara, Golkar Menyusul
Bertemu Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Khofifah Dapat Pesan Ini
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Kiki menyebut, dalam data yang disajikan KPU, perolehan suara seluruh caleg dari 18 partai peserta di dapil DKI Jakarta II dalam data KPU di Sirekap berjumlah 12.387.937 suara. Sementara total perolehan suara seluruh Partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.
“Bila digabungan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total suara caleg dan partai di dapil DKI Jakarta II berjumlah 14.133.555 suara. Lucu dan anehnya, ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50 persen TPS di dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” jelasnya.
“Penggelembungan 3 kali DPT itu hanya dari penghitungan di 49.49 persen TPS. Bagaimana nanti kalau jumlah TPS masuk menjadi 100 persen? Bisa jadi jumlah suara menjadi 6 atau 7 kali lipat DPT,” tambah Kiki.
Baca Juga: Kisah Haru di Pemilu 2024, Pendukung Prabowo Rela Tahan Sakit untuk Bisa Nyoblos Lalu Meninggal
Suara-suara yang diduga terjadi penggelembungan suara, lanjut Kiki, tidak hanya terjadi di dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil-dapil lainnya juga baik DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ia menilai dengan adanya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU, menunjukan jika KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik lantaran kekacauan dalam sistem penghitungan.
Publik seakan dibuat kebingungan dengan kondisi penghitungan saat, ini. Terlebih data yang dikeluarkan KPU seharusnya menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017.