Suara.com - Komedian Komeng masih menduduki peringkat pertama sebagai caleg DPD RI Dapil Jawa Barat dengan suara terbanyak yakni 1.556.735 atau 12,4 persen.
Tak sedikit dukungan yang diberikan masyarakat agar Komeng bisa melenggang ke Senayan, sampai-sampai mendoakan komedian tersebut bisa langsung menduduki kursi ketua menggantikan La Nyalla Mattalitti.
Baca Juga:
Keponakan Prabowo Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Dapat Suara Banyak di Dapil Kaltim
Baca Juga: Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Komeng Ingatkan Raffi Ahmad: Kamu Jangan Sembarangan, Saya Anggota Dewan!
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Hal tersebut terlihat di media sosial X.
"Demi Allah gua doakan Pak Komeng jadi ketua DPD gantiin La Nyalla dan nanti akan ngelantik Prabowo sebagai Presiden di sidang MPR RI," kata @MafiaWasit dikutip Minggu (18/2/2024).
Pernyataan warganet tersebut lantas diberikan dukungan oleh warganet lainnya.
Baca Juga: Komeng Ingin Perjuangkan Hari Komedi Saat Jadi Senator, Apa Fungsi DPD RI?
"Aamiin allahumma aamiin... Amin paling serius ini, ujar @Jul***.
Sebagaimana diketahui, perolehan suara Komeng sudah mencapai di atas satu juta.
Dilihat Suara.com pada situs pemilu2024.kpu.go.id, Komeng mendapatkan suara sebesar 1.556.735 atau 12,4 persen.
Diketahui, ia mendaftar menjadi calon DPD RI ini tanpa adanya partai politik. Terlihat juga dari surat suara di bagian fotonya tidak memiliki warna identik partai politik seperti calon lainnya.
Terkait majunya Komeng tanpa partai politik ini juga menjadi pertanyaan. Beberapa warganet bertanya-tanya apakah sebenarnya diperbolehkan menjadi caleg tanpa adanya partai politik. Lantas bagaimana hukumnya?
Mengutip Hukum Online, dalam pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu, bakal calon anggota DPR tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara independen tetapi harus melewati partai politik.
Namun, hal ini berbeda jika sosok tersebut mendaftarkan dri sebagai anggota DPD. Pasalnya, bakal calon anggota DPD harus mencalonkan diri secara perseorangan atau independen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas.
Hal ini juga telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut.
“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Dengan demikian, mencalonkan diri tanpa partai politik seperti Komeng diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Sama halnya dengan foto nyeleneh yang dilakukannya. Komeng mengaku, dirinya sudah meminta izin dan mengonfirmasi kalau fotonya tidak menjadi masalah.
"Saya bilang, 'ini gue melanggar nggak nih? Salah nggak?', (kata petugas) 'nggak sih pak, nggak ada peraturannya kayak begini, kalau abang begini, nggak masalah', katanya begitu, hahaha," pungkasnya.