Suara.com - Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perhitungan suara resmi versi KPU atau real count per Sabtu (17/2/2024) malam.
Dilihat dari laman pemilu2024.kpu.go.id, per Minggu pukul 11.00 WIB, progres suara yang sudah dihitung mencapai 66,61 persen atau sudah ada 548.354 dari 823.236 TPS.
Baca Juga:
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Baca Juga: Mimin Gerindra Mendadak Cuit 'Siap Salah', Malah Diserbu Komen Begini
Gibran Pakai Jam yang Dibeli di Bekasi Saat Nyoblos: Harganya Setara 167 Kg Beras
Keponakan Prabowo Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Dapat Suara Banyak di Dapil Kaltim
Sementara itu untuk perolehan suara Prabowo-Gibran, yakni 49.747.461 atau 57,95 persen.
Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 21.013.738 atau 24,48 persen.
Sedangkan posisi ketiga ditempati Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pasangan nomor urut 3 ini memperoleh suara 15.084.928 atau 17,57 persen.
Baca Juga: Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Desak Jokowi Mundur Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Melihat hasil sementara tersebut, peluang Pilpres 2024 berjalan hanya satu putaran semakin terbuka lebar.
Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran ini tercantum dalam dua aturan yaitu dalam dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945. Tapi ternyata, selain mendapatkan suara lebih dari 50%, ada syarat lain yang wajib terpenuhi agar Pilpres dilaksanakan satu putaran.
Berikut ini merupakan syarat-syarat yang ada di aturan Undang-Undang Dasar tersebut.
1. Suara Satu Paslon Mencapai Lebih dari 50%
Paslon harus mendapatkan lebih dari 50% suara jika ingin pemilu berlangsung satu putaran.
2. Kemenangan Harus Didapatkan di Setengah Jumlah Provinsi di Indonesia
Selain itu, Paslon juga harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang di minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
3. Dapat Jumlah Suara Minimal 20% dari Setengah Provinsi di Indonesia
Paslon juga harus meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, rumus pemilihan tersebut sudah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.
Hasyim mengatakan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.
“Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua,” kata Hasyim Asy'ari.