Data dari 1.700 TPS Harus Diperbaiki KPU untuk Hitung Hasil Pilpres 2024

Sabtu, 17 Februari 2024 | 19:31 WIB
Data dari 1.700 TPS Harus Diperbaiki KPU untuk Hitung Hasil Pilpres 2024
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memperbaiki ribuan data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang tak sesuai dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan hasil konversi pemungutan suaranya.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, hingga Minggu (17/2/2024) pukul 12.00 WIB, KPU sudah menerima 64,8 persen informasi hasil penghitungan suara dari TPS.

"Sampai jam 12 siang dari data yang lengkap, yang kami terima sebanyak 533.435 TPS yang sudah saya sebutkan tadi. Kami masih punya PR perbaikan di 0,32 persen data untuk PPWP (untuk presiden dan wakil presiden) yaitu 1.700 TPS dari 533.435 TPS tadi," kata Betty kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Sementara data Sirekap yang perlu perbaikan untuk pemilihan legislatif DPR RI, Betty mengungkapkan ada 1,85 persen atau 7.473 TPS dari total 402.911 TPS.

Baca Juga: Video Lawas Mahfud MD Viral, Ramalannya Terbukti, KPU Dianggap Curang di Pemilu 2024

"Jadi tadi, Sirekap. Sekali lagi image C1, itu terus bisa disaksikan. Ada angka numeriknya yang kemudian menjadi angka rekapitulasi, dari penghitungan TPS pada setiap dapil," ujar Betty.

Lantaran itu, ia mengatakan harus diperbaiki ketidaksesuaian image C1 dengan angka rekapitulasi dari penghitungan TPS.

"Ini lah yang harus terus menerus kami cek, one by one, kira-kira mana yang terdapat ketidaksesuaian setelah diinput petugas kami di tingkat TPS. Nah bila ditemukan ketidaksesuaian inilah yang menjadi PR untuk diperbaiki," katanya.

Betty menegaskan, data Sirekap hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai hasil pemilu. Sirekap bertujuan untuk memudahkan proses pengawasan yang menjadi bagian dari akuntabilitas dan transparansi KPU.

Sebab, penetapan hasil pemilu resmi dilakukan dengan rekapitulasi berjenjang. Batas maksimal untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024 secara resmi akan dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Real Count KPU: Anies-Muhaimin Menang Tipis di DKI Jakarta, Prabowo-Gibran Tergeser!

"Rekapitulasi berjenjang ini lah yang akan diumumkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI