Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya memberikan santunan dan bantuan biaya pemakaman bagi petugas penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
“Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” tambah dia.
Baca Juga: Video Lawas Mahfud MD Viral, Ramalannya Terbukti, KPU Dianggap Curang di Pemilu 2024
Perlu diketahui, KPU mengungkapkan jumlah anggota badan ad hoc yang meninggal dunia dan sakit selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Hasyim menyebut ada 35 orang anggota badan ad hoc yang meninggal dunia sejak 14 Februari 2024 atau pada hari pemungutan suara.
“Meninggal 35 orang dengan rincian PPS (petugas pemungutan suara) 3 orang, KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) 23 orang, dan Linmas (satuan perlindungan masyarakat) 9 orang,” ungkap Hasyim.
Kemudian, sampai Jumat (16/2), Hasyim mengungkapkan ada 3.909 orang yang mengalami sakit selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun jumlah petugas pemilihan kecamatan (PPK) yang mengalami sakit berjumlah 119 orang. Kemudian, 596 anggota PPS juga mengalami sakit.
Baca Juga: Tragedi Pilpres! 35 Petugas Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Meninggal Dunia, Paling Banyak di Jawa Timur
Lalu, ada 2.878 orang anggota KPPS dan 316 orang anggota Linmas yang menderita sakit.
Berdasarkan data yang diterima KPU, junlah anggota badan ad hov yang meninggal dunia paling banyak terjadi di Jawa Timur, yaitu 7 orang.
Di sisi lain, jumlah anggota badan ad hoc yang paling banyak mengalami sakit berada di Jawa Barat, yaitu 1.995 orang.