Surat Suara Pileg Tertukar Dianggap Sah, Bawaslu Pastikan Jadi Sengketa

Jum'at, 16 Februari 2024 | 21:48 WIB
Surat Suara Pileg Tertukar Dianggap Sah, Bawaslu Pastikan Jadi Sengketa
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinisi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," ucap Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim juga sempat mengungkap kasus surat suara tertukar itu terjadi di 388 TPS, tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

"Terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS," ucapnya, Rabu (14/2/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI