"Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinisi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim juga sempat mengungkap kasus surat suara tertukar itu terjadi di 388 TPS, tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.
"Terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS," ucapnya, Rabu (14/2/2024).