Surat Suara Pileg Tertukar Dianggap Sah, Bawaslu Pastikan Jadi Sengketa

Jum'at, 16 Februari 2024 | 21:48 WIB
Surat Suara Pileg Tertukar Dianggap Sah, Bawaslu Pastikan Jadi Sengketa
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan adanya potensi sengketa karena surat suara yang tertukar tetap dihitung sah untuk partai politik.

"Ya pasti ada sengketa, ya, iya. Pasti ada sengketa," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Namun, Bagja mengakui bahwa tidak semua TPS akan siap menggelar pemungutan suara ulang karena terbatasnya logistik pemilu.

“Kita kalau mau pemungutan suara ulang agak terbatas kemampuan. Apalagi nanti orang yang datang juga agak berkurang. Itu risiko dari PSU (pemungutan suara ulang)," ucapnya.

Baca Juga: Ramai Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud MD: KPU Selalu Salah di Mata yang Kalah

Pada kesempatan yang lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menanggapi temuan kasus tertukarnya surat suara DPR dan DPRD di sejumlah TPS.

Hasyim menjelaskan jenis surat suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar tersebut akan dihitung untuk suara partai.

"Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, Kamis (15/2/2024).

Dia juga menyebut surat suara DPR dan DPRD tetap dihitung sah karena peserta pemilunya sama, yakni partai politik dengan catatan petugas KPPS harus mencantumkan catatan kejadian khusus pada formulir hasil.

"Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ogah Maafin KPU Soal Data TPS-Sirekap Tak Sinkron, AMIN: Sekarang Nggak Guna, Sebentar Lagi Idul Fitri

Untuk jenis surat suara DPD yang tertukar, dihitung sebagai surat suara yang tidak sah karena calon anggota DPD tiap provinsi berbeda-beda.

"Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinisi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," ucap Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim juga sempat mengungkap kasus surat suara tertukar itu terjadi di 388 TPS, tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

"Terdapat permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS," ucapnya, Rabu (14/2/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI