- Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
- Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan untuk diadakannya PSU.
- Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama selama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih mengkaji perihal pemungutan suara susulan di sejumlah daerah karena adanya sejumlah alasan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa kepastian jadwal Pemilu susulan merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Dan perlu diingat bahwa berdasarkan aturan pemungutan suara ulang akan dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Itulah sekilas informasi mengenai pemungutan suara ulang yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama