Suara.com - Tahukah Anda, bahwa Pemungutan Suara Ulang atau PSU mungkin saja terjadi dalam proses Pemilu? Sebagaimana yang sedang direncanakan pada Pemilu 2024 kali ini.
Perlu diketahui, pemungutan suara adalah salah satu tahapan Pemilu, di mana pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos di TPS. Sementara itu, PSU dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana terjadi Bawaslu menemukan 19 masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024. Salah satu masalahnya adalah 37.466 TPS pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00.
"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Anies Soal Peluang Berkoalisi dengan Kubu Ganjar-Mahfud: Antar Tim Sudah Bicara
Atas sejumlah laporan pelanggaran ini pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.
Faktor dan Aturan Pemungutan Suara Ulang
Aturan dan ketentuan pelaksanaan PSU telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut ini adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU:
(1) Pemungutan suara di TPS bisa diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut ini:
Baca Juga: Massa Demo Minta KPU dan Bawaslu Dibubarkan
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang telah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan juga daftar pemilih tambahan.
Lalu, terdapat sejumlah prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Berikut ini adalah poin-poin yang harus diperhatikan, sebagaimana dikutip dari Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
- Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
- Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan untuk diadakannya PSU.
- Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama selama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
- Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih mengkaji perihal pemungutan suara susulan di sejumlah daerah karena adanya sejumlah alasan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa kepastian jadwal Pemilu susulan merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Dan perlu diingat bahwa berdasarkan aturan pemungutan suara ulang akan dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.
Itulah sekilas informasi mengenai pemungutan suara ulang yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama