Bawaslu Ancam Hitung Ulang Suara Jika Tertutup: Awasi Rekapitulasi Dari TPS Hingga Pusat!

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:03 WIB
Bawaslu Ancam Hitung Ulang Suara Jika Tertutup: Awasi Rekapitulasi Dari TPS Hingga Pusat!
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pengawasan itu akan dilakukan dari penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kelurahan, desa, kecamatan, hingga pusat.

"Antisipasinya seluruh pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, desa, yang masih bertugas mengawasi terus jalannya rekapitulasi manual," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Jumat (16/2/2024).

Bagja menjelaskan bagi calon legislatif (caleg) yang mengaku tidak memiliki saksi, penghitungan suara tetap bisa dipantau.

Baca Juga: Sudah Ada 27 Kasus Kematian Petugas KPPS Pada Pemilu 2024, Kemenkes: Ini Menurun Jauh

Sebab, dia menegaskan penghitungan suara mesti dilakukan secara terbuka. Bahkan jika ada penghitungan yang dilakukan secara terbuka, Bawaslu akan meminta penghitungan ulang.

"Yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup, gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang. Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain itu kemudian bisa melakukannya," tutur Bagja.

Sekadar informasi, Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan aturan soal pengumuman hasil Pemilu 2024.

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Akui Sudah Ketemu Langsung, Jokowi Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI